Lagi Nyabu, Dua Sejoli Diamankan dari Kediaman si Wanita

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Subakti dan Emilda Novia berikut dengan (insert) barang bukti bong diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (26/12/2019), malam lalu.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu, dua orang sejoli Subakti (33) dan Emilda Novia (35), diciduk personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, dari Jalan Abadi Nomor 24, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (26/12/2019), malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya, personel Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah di Jalan Abadi Nomor 24, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, sering melakukan pesta narkoba. Atas informasi itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama dengan kepala lingkungan setempat, langsung mendatangi rumah yang diinformasikan itu.

Setibanya di rumah itu, petugas melihat salah seorang tersangka Subakti mencoba membuang satu buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek yang masih berisi sabu ke bawah meja. Namun berhasil digagalkan personel Sat Resnarkoba.

Selain itu, petugas juga melihat seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Emilda Novia (35) sedang duduk di kursi bersebelahan dengan tersangka Subakti. Saat diinterogasi, kedua sejoli tersebut mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik mereka.

“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, saat ditemui di Polres Tanjungbalai, Sabtu (28/12/2019).

BacaIbu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya

Diinformasikan juga bahwa kedua tersangka Subakti, adalah penduduk Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Emilda Novia, penduduk Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka terdiri dari 1 buah kaca pirex diduga di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna merah, 1 buah sendok sekop pipet plastik, dan 1 buah plastik klip transparan yang sudah kosong.

BacaHadeuh, Oknum PNS Asahan Ini Sisihkan Gaji Malah Buat Nyabu

Atas perbuatannya itu, kedua sejoli tersebut akan dijerat pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Khusus untuk pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a), ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan,” terang Putu Yudha.

Share this: