Tepergok Hendak Mencuri di Pantai Burung, Temannya Diringkus Tiga Jam Kemudian

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Hengky Tarnando Pandapotan Siahaan dan M Riad alias Riat, tersangka percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah korban Erwinsyah di Jalan Pahlawan Nomor 8A, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diapit petugas Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Hengky Tarnando Pandapotan Siahaan (27) dan M Riad alias Riat (27), gagal melakukan aksi kejahatan di kediaman Erwinsyah (55), Jalan Pahlawan Nomor 8A, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (7/3/2020), subuh sekitar pukul 03.00 WIB. Kini, kedua warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ini diinapkan di hotel prodeo Polres Tanjungbalai.

Terungkapnya kasus percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula ketika Hengky  dan Riad hendak melakukan pencurian di rumah Erwinsyah. Saat itu, Hengky berusaha masuk ke rumah korban dengan lebih dulu merusak kaca nako jendela di bagian belakang rumah.

Ternyata, aksi Hengky merusak kaca nako mengusik istirahat malam Yeni, salahseorang penghuni rumah. Yeni pun terbangun dan melihat Hengky sedang melakukan aksi kejahaannya. Melihat ada tamu tak diundang saat subuh, Yeni pun berteriak sekencang-kencangnya.

Teriakan Yeni ternyata membuat nyali Hengky gentar. Ia berusaha kabur dengan memanjat plafon rumah korban. Tapi nahas dialami Hengky. Rumah korban ternyata sudah dikepung warga.

BacaDua Bandit Jalanan Tanjungbalai Diciduk, Pelaku Utama Masih Berkeliaran

Hengky pun panik tidak berdaya lagi untuk melarikan diri. Ia kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai. Kepada polisi, ia mengaku tidak seorang diri saat melakukan pencurian tersebut. Temannya M Riad alias Riat pun ikut terlibat.

Atas pengakuan Hengky, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai pun bergerak dan mengamankan Riat dari rumah di Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Gading.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah pisau, 1 buah obeng, 1 buah gunting lipat, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3621 SLZ.

BacaTimsus Gurita dan Penjemputan Paksa Pelajar Terlibat Kejahatan

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dibawa Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 jo Pasal 53 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share this: