Kelabui Petugas, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau di Bawah Fiber Ikan

Share this:
TIUS SIAGIAN=BMG
Syahril Ritonga alias Adek, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Tanjungbalai, dalam konferensi pers pada Jumat (28/8/2020). 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Diam-diam, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai ternyata telah menggagalkan penyelundupan narkoba Selasa 25 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 16.45 WIB. Sebanyak 6 kilogram sabu telah diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan dari dalam kapal kayu tanpa nama yang baru sandar (tambat, red) di pinggiran Sungai Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dia menyebutkan, kapal itu merupakan milik Syahril Ritonga alias Adek (50).

“Kapal itu milik Syahril Ritonga. Sementara, nahkodanya telah melarikan diri,” ungkap Jumanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (28/8/2020).

Dikatakan Jumanto, penyelundupan narkoba ini terungkap berkat informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan menemukan Syahril Ritonga sedang berada di dalam kapal tersebut.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah kotak fiber berwarna biru. Setelah dicek, dalam fiber itu ditemukan ikan basah dan es batu. Akan tetapi di bagian bawahnya terdapat dua potong ban dalam mobil yang mencurigakan karena bagian ujungnya diikat.

Setelah ikatannya dibuka, setiap potongan ban dalam mobil tersebut berisi tiga bungkus kemasan teh hijau merk Guan Yin Wang. Setelah dicek, ternyata kemasan teh hijau itu berisi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, Syahril Ritonga mengaku jika seluruh barang haram itu merupakan miliknya. Dia mendapatkannya setelah melakukan penjemputan dari tengah laut, perbatasan laut Selat Malaka dengan laut Malaysia. Khusus penjemputan, dia dan seorang temannya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

BacaLagi-lagi Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Pelakunya 2 Warga Aceh, BB 2 Kg Sabu

Namun Syahril Ritonga kepada petugas mengaku tidak tahu menahu soal asal usul narkoba tersebut.

“Yang tahu itu narkoba diperoleh dari mana hanya si nahkoda kapal yang telah melarikan diri tersebut,” kata Jumanto.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan Syahril Ritonga sebagai tersangka. Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

BacaTiga Warga Tanjungbalai Terlibat Penyelundupan 50 Kg Sabu di Labuhanbatu

Menurut Jumanto, tersangka Syahril Ritonga akan dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Jumanto.

Share this: