Warga Tuding Truk Sarat Muatan PT VCS Penyebab Kerusakan Dinding Rumah
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 10 Jul 2018 - 02:38 WIB
- dibaca 278 kali
Lanjut Arif, selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli bangunan (tekhnik sipil), Dinas Perhubungan Bidang Angkutan, Bina Marga, PTPN IV terkait adanya pelaporan warga.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara ke Polda Sumut. Jika terbukti, perbuatan perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan sengaja,” ujarnya.
Konflik antara warga dengan PT VSC sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya. Warga menolak keberadaan dan aktivitas perusahaan CPO tersebut karena berbagai alasan.
(Baca: Satu Setengah Bulan Tak Beroperasi, PT Varem SC Rugi Rp12 Miliar)
Bahkan, dalam aksi penolakan warga dengan memblokir jalan selama dua hari hingga truk CPO milik PT VSC tidak bisa lewat. Hingga pada Sabtu lalu (30/6), aksi pemblokiran yang dilakukan warga memakan korban jiwa.