Benteng Asahan

Warga Tuding Truk Sarat Muatan PT VCS Penyebab Kerusakan Dinding Rumah

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif (kanan), didampini Kanit Tipiter Ipda Erwin Syahrizal menunjukkan berkas laporan warga di Polres Asahan.

AEK KUASAN, BENTENGASAHAN.com– Konflik antara warga dengan PT Varem Sawit Cemerlang (VSC) berlanjut. Salahseorang warga resmi melaporkan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit itu ke Polres Asahan, dengan tuduhan bahwa akibat truk-truk sarat muatan milik PT VSC itu sering melintasi permukiman warga sehingga dinding rumah mereka mengalami kerusakan.

Laporan warga Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan itu diterima Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif Batubara. Arif menyebutkan, pelapor atas nama Rosita, yang keberatan jalan rumahnya dilewati truk milik PT VSC yang melebihi tonase hingga dinding rumahnya retak-retak.

“Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B/320/VI/2018/SU/Res Ash tertanggal 2 Juni 2018, Rosita melaporkan bahwa beberapa rumah warga rusak akibat truk-truk melebihi muatan milik PT VSC yang melintas,” ucap Arif, Senin (9/7).

Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2017. Truk pengangkut CPO dan cangkang sawit milik PT VSC yang melintas di jalan menyebabkan tembok rumah warga retak-retak.
“Korban mengaku mengalami kerugian materi Rp30 juta,” ujarnya.

(Baca: Warga Bentrok dengan Polisi saat Pembebasan Truk CPO, 1 Tewas)

Atas laporan tersebut, kata Arif, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menjadi korban. Selain Rosita, di antaranya, Tugiman (60), Misriana (37) dan Mismar Sitorus (83). Para saksi tersebut merupakan warga Lingkungan VI.

Lanjut Arif, selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli bangunan (tekhnik sipil), Dinas Perhubungan Bidang Angkutan, Bina Marga, PTPN IV terkait adanya pelaporan warga.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara ke Polda Sumut. Jika terbukti, perbuatan perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan sengaja,” ujarnya.

Konflik antara warga dengan PT VSC sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya. Warga menolak keberadaan dan aktivitas perusahaan CPO tersebut karena berbagai alasan.

(Baca: Satu Setengah Bulan Tak Beroperasi, PT Varem SC Rugi Rp12 Miliar)

Bahkan, dalam aksi penolakan warga dengan memblokir jalan selama dua hari hingga truk CPO milik PT VSC tidak bisa lewat. Hingga pada Sabtu lalu (30/6), aksi pemblokiran yang dilakukan warga memakan korban jiwa.