KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Tersangka Ken (35) mengaku khilaf telah mencabuli anak tirinya berinisial Sa (7). Hal itu diakui warga Gang Mushola, Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, berusia 35 tahun itu saat ditanyai usai pemeriksaan penyidik Unit PPA Satresktim Polres Asahan, Senin (16/7) sekira pukul 15.15 WIB.
“Khilaf bang. Ya dikasih (maaf, urusan ranjang), gak ada masalah. Dari Mamaknya dapat satu (anak). Menyesal, tapi mau bilang apa lagi,” aku Ken dengan raut wajah santai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia Fitriani STrK megatakan, saat ini status pelaku sudah resmi sebagai tersangka.
“Dari bukti bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka kepada pelaku. Seperti hasil visum, dan pelaku juga sudah mengakuinya,” terang Nanin.
(Baca: Petaka si Buah Hati Ketika Ibunya Menikah Lagi)
Lanjut Nanin, dari hasil visum, ada luka robek pada kemaluan korban. “Ada luka robek, tapi tidak terlalu dalam. Kita kenakkan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76B undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun ditambah 1/3,” terang Nanin.
Terkait informasi yang menyebut ada korban lain selain Sa, Nanin mengaku pihaknya sampai saat ini masih sekedar menanyai pelaku.
“Pelaku tidak mengakui. Saat ini masih satu laporan resmi yang kita terima. Kalau ada laporan baru, akan kita proses lagi,” akhir Nanin di ruangannya.