- Bentrok Dua Pemuda Yang Menyebabkan Meninggalnya Ardi Simanjuntak di Sei Dadap
KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Kepolisian Resor (Polres) Asahan telah mengamankan seorang pelaku penikaman terhadap almarhum Ardi Simanjuntak (25), yang terlibat bentrok dua kubu pemuda di Dusun II, Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, pada Minggu (8/7/2018) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku bernama Jainuddin Sirait alias Jai alias Udin alias Udin Cilak (26) ditangkap dari rumah persembunyian di KM 10 Medan Sunggal, Minggu (30/8/2018), sekira pukul 03.00 WIB.
“Pelaku (Udin Cilak) saat itu bersembunyi di asbes rumah salah seorang kerabatnya,” sebut Kapolres Asahan AKBP Yeni Mandagi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (2/8/2018) siang di Mapolres Asahan.
Menurut Yeni, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Ardi Simanjuntak. Mereka adalah Udin Cilak, Eko alias Rembo, Undang, dan Iwan Sitorus.
Tapi, yang menikam korban Ardi itu Udin Cilak. Sementara tiga rekannya Eko alias Rembo, Undang dan Iwan Sitorus ikut serta melakukan penganiayaan terhadap Ardi dan rekannya Willy Sumantri.
“Yang tertangkap baru Udin Cilak. Tiga rekannya DPO,” ujar mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.
Heni menuturkan, motif penusukan oleh Udin Cilak dilatar belakangi karena kesal terhadap korban Ardi dan teman-temannya yang menghadang para pelaku usai menonton acara hiburan musik Keyboard di desa mereka. Malam itu, antara kedua kubu pemuda sempat terlibat ribut sampai akhirnya terjadi penusukan terhadap korban Ardi.
Dalam kasus itu, petugas telah mengamankan barang bukti sebuah celana jeans, sebuah ikat pinggang milik pelaku. Sementara barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban masih kita cari.
“Menurut pengakuan pelaku, pisau itu milik Eko. Usai menikam, pisau itu diserahkan lagi ke Eko,” ujar Yemi, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara SIK, Kapolsek Air Batu AKP Mahyuddin Siregar, Kasubag Humas AKP Patar Manurung, Kanit Jatanras Ipda Khomaini STK.
(Baca: Berkelahi Usai Nonton Keyboard, Ardi Tewas Dengan Luka Tusuk di Punggung)
(Baca: Dada Indra Ditikam Pakai Sundak Pari Karena Tuduhan Jual Sabu Palsu)
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 jo 351 ayat (3) atau 338 KUHPidana. Kepada rekan Udin Cilak, Yeni memberikan waktu dalam seminggu untuk menyerahkan diri.
“Karena ke manapu kalian pergi akan kami kejar, dalam keadaan sehat maupun sakit,” tegas Yemi, mengakhiri paparan.