TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berawal dari hasil pengembangan, petugas Reskrim Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai berhasil menangkap Sapto Hadi alias Boyot (51), tersangka pengedar narkoba golongan I jenis sabu. Tersangka ditangkap saat berdiri di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (28/8/2018) pukul 14.30 WIB.
“Sapto Hadi alias Boyot ditangkap berdasarkan pengakuan dari Juliadi Putra Nasution alias Putra, yang terlebih dahulu ditangkap dari tempat yang berbeda atas kasus kepemilikan narkoba secara tidak sah. Kepada petugas, tersangka Juliadi Putra Nasution alias Putra ini mengaku, memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria bernama Sapto Hadi alias Boyot,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, saat dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (29/8/2018).
Atas dasar informasi tersebut, Adi Haryono, mengerahkan petugas Polsek Datuk Bandar Resor Tanjungbalai langsung mengejar Sapto Hadi alias Boyot. Selasa (28/8) siang sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Sapto Hadi alias Boyot (51) berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Pepaya Lingkungan 3, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
(Baca: Pasca OTT KPK, Pengadilan Tinggi Medan Kumpulkan Seluruh Hakim)
Baca: Dituntut 18 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu Itu Tetap Tenang)
Dari pria separuh abad yang sudah pernah dipidana dalam kasus serupa ini ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet petugas warna voklat, uang yang diduga hasil penjualan Narkoba jenis Sabu senilai Rp200 ribu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,45 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna biru black dengan nomor sim card 081262393xxx. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Sapto Hadi alias Boyot telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.