Benteng Asahan

Ini yang Edar Narkoba di Asahan Mati, 11 Paket Sabu Miliknya Disita

Tersangka Fadillah diapit personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (11/10/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Perlahan keresahan masyarakat Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, mulai terobati. Seorang pengedar yang selama ini beroperasi di daerah itu berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Bagan Asahan.

Namanya Fadillah. Pria berusia 20 tahun itu merupakan warga Jalan Bagan Asahan juga. Ia diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya, Rabu (10/10/2018), siang sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pria pengangguran ini, polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11 paket.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (11/10/2018), menyebutkan, penangkapan Fadillah berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah selama ini. Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menemukan tersangka sedang duduk di pinggir jalan.

Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, dari tubuh tersangka ditemukan sebuah dompet berwarna hijau yang di dalamnya tersimpan 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Fadillah. Foto ini diabadikan, Rabu (11/10/2018).

Kepada petugas, tersangka mengaku memeroleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial UN, beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Namun, saat dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai gagal menemukan tersangka UN tersebut.

(Baca: Kantongi Sabu, Dua Sekawan Diringkus di Tepi Jalan Keramat Agis)

(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)

Guna menjalani proses hukum, tersangka Fadillah berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah mancis, 1 buah dompet warna hijau, dan 1 buah pipet plastik sebagai sendok.