KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Perilaku Luhut May Fredi Hutagalung ini benar-benar di luar logika akal sehat. Lajang berusia 35 tahun ini nekat membakar rumah, kedai tuak, dan empat unit mobil di berbagai tempat di Kabupaten Asahan. Ironinya, aksi koboi Luhut ini berlangsung dua bulan terakhir.
Keterangan dihimpun, kasus teranyar pada Selasa (04/12) lalu, Luhut dilaporkan melakukan pembakaran satu unit rumah milik Anto Tarigan, di Dusun III, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Sebelumnya, residivis kasus narkoba ini juga mengaku pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea, di Dusun III, Desa Aek Loba.
Tak hanya itu, Luhut juga telah melakukan pembakaran terhadap 3 unit mobil di Dusun I, Desa Aek Loba, Afdeling 1, Kecamatan Aek Kuasan dan membakar 1 unit mobil di Dusun II, Desa Aek Loba, Afdeling 1, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Keenam peristiwa pembakaran itu dilakukannya dalam dua bulan terakhir.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Kepala Desa Aek Loba atas pembakaran rumah milik Anto Tarigan, Selasa (04/12) lalu. Dalam laporannya, Kepala Desa Aek Loba menyampaikan jika rumah milik Anto Tarigan telah dibakar orang tidak dikenal.
(Baca: Duh, Personel Polres Asahan Ditemukan Tak Benyawa dengan Kondisi Tanpa Celana)
(Baca: Terungkap, Transaksi Narkoba di SPBU Pulo Bandring Asahan)
Berbekal laporan Kepala Desa Aek Loba, petugas kepolisian Polsek Pulau Raja bersama Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Sejumlah saksi mata dimintai keterangan.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku pembakaran mengarah pada Luhut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
“Pelaku diamankan Tim Sat Reskrim Polres Asahan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, ketika menggelar konferensi pers, di Mapolres Asahan, Jumat (7/12/2018).
(Baca: Ini yang Edar Narkoba di Asahan Mati, 11 Paket Sabu Miliknya Disita)
(Baca: OK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara)
Faisal menuturkan, hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan alcoholic, sehingga memicu melakukan tindak pidana.
“Pelaku ini peminum tuak. Itu yang memicu melakukan tindak pidana,” ungkap Faisal, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto.
Namun, Faisal mengatakan, masih akan dilakukan pendalaman dan tersangka akan dibawa ke Polda Sumut, untuk diperiksa kejiwaannya.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut, melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya menambah minuman tuak tidak dipenuhi pemilik warung.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 188 junto Pasal 187 KUHPidana,” terang Faisal.
(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)
(Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza)
Sementara, Luhut memberikan keterangan datar saat disinggung alasan dia nekat melakukan pembakaran rumah, kedai tuak dan juga empat unit mobil.
“Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah ataupun pemilik mobil itu bang. Kubakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” ujarnya tanpa menunjukkan rasa bersalah.