Diamankan Saat Menimbang Sabu di Rumah Kost, Tiga Plastik Berisi Narkoba Disita

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan menginterogasi tersangka Topik Panjaitan alias Buyung Air, saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (8/1/2019).

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost, Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (7/1/2019). Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Informasi diterima, tersangka bernama Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Asahan berkat informasi masyarakat yang memberitahu bahwa di rumah kost tersebut ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian meringkus pelaku di kamar saat sedang menimbang sabu.

“Tersangka diamankan saat sedang menimbang sabu-sabu dengan timbangan elektrik di dalam kamarnya. Barang bukti yang disita dari dalam kamar pelaku, yakni 3 bungkusan plastik klip, masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram,” beber Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (8/1/2019).

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

Sesuai hasil pemeriksaan, lanjut Faisal, sabu-sabu seberat 30 gram tersebut rata-rata habis terjual dalam kurun waktu tiga sampai empat hari. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara enam bulan lalu.

“Jadi, tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota Kisaran dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Faisal.

BacaSertijab 4 Perwira Polres Asahan, Kasat Narkoba Wilson Digeser, Ini Penggantinya..

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Data pemberi informasi akan kita jaga, rahasiakan, dan tidak tertutup kemungkinan akan kita berikan hadiah. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.

Share this: