Dua Pencuri Mobil Bakal Lebaran di Penjara, Ini Pesan Buat Pengusaha Rental
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 31 Mei 2019 - 13:40 WIB
- dibaca 83 kali
KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Tim Satreskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus rental. Berkat kerja sama itu, dua orang tersangka masing-masing Zainal (39) dan Suryadi (30) diamankan.
“Kita berhasil mengamankan dua orang dari tiga tersangka dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dibekuk tim di Aek Kanopan,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, didampingi Kapolsek Prapat Janji AKP Nasib Manurung, saat memberi keterangan kepada awak media di RSU Kisaran, Senin (27/5/2019).
Ricky menyebutkan, kedua orang tersangka masing-masing Zainal (39), warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30), warga Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Sementara seorang tersangka lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca: Dua Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Diringkus, Terakhir Kali Beraksi di Air Joman
Baca: Tingkat Kerawanan Lebaran Tahun Ini Tinggi, Total Pasukan TNI-Polri Segini
Dijelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus merental mobil. Setelah merental mobil, tersangka pun mengancam sang sopir dari mobil tersebut, sehingga sopir tersebut takut dengan ancaman tersangka.
“Kedua tersangka juga merupakan sindikat spesialis rental, dan kita sudah berhasil amankan semuanya juga barang bukti mobil Avanza warna putih,” tegas Ricky.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersangka akan menikmati Lebaran di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca: Pria Misterius Masuk Kamar Saat Suami Pergi, Ternyata Satpam di Singapore Land
Baca: Dikenal Sadis, 1 Bandit Jalanan Ditembak Polisi di Asahan
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik rental mobil agar memasang alat pelacak (GPS) di mobil masing-masing agar mudah terdeteksi jika terjadi hal tidak diinginkan.