Ditangkap di Rokan Hilir, Kaki Didor, Pelaku Pembakar Ibu Tiri Terancam Pidana Mati
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 28 Jun 2019 - 20:22 WIB
- dibaca 909 kali
Faisal menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatannya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelumnya. Maka, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
“Untuk itu, tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika,” pungkas Faisal.
Baca: Sampai Hati, Seorang Bocah di Tanjung Balai Dipaksa Minum Air Seni, Kakinya Dibakar
Baca: Rumah Dilalap Api di Kisaran, Mobil Pajero dan CRV Ikut Terbakar
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57), di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Selasa (25/6/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran, untuk mendapat perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.