TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Setelah disorot sejumlah penggiat anti korupsi, DPRD Kota Tanjungbalai juga ikut menyoroti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai yang rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai.
Herna Veva Amd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (26/9/2019), menuturkan, konflik kepentingan terbilang cukup tinggi dan terjadi di beberapa instansi terutama di pemerintahan akibat adanya rangkap jabatan. Oleh karena itu rangkap jabatan itu berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang. Sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Sedangkan rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, pasti akan ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Untuk itu, harus ada upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut dengan menghindari adanya rangkap jabatan. Terlebih lagi, jika rangkap jabatan tersebut adalah Sekdanya sendiri, sehingga tidak bisa dipungkiri, akan menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsi,” ujar Herna Veva.
Baca: Sekda Tanjungbalai Rangkap Jabatan Plt Kadis Perkim
Baca: Yusmada Siahaan, dari Kabag Hukum, Kasatpol PP Jadi Sekda Kota Tanjungbalai
Seperti diketahui, walaupun sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, ternyata Yusmada Siahaan SH,M.AP masih juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Hal itu juga dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya.
“Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara masih dijabat oleh Yusmada Siahaan, Sekda Kota Tanjungbalai,” kata Darwansyah Merta Wijaya, baru-baru ini.
Baca: Baru 18 Jam Menjabat Sekda, Yusmada Siahaan Lantik 78 Pejabat, Banyak Yang Tak Hadir
Baca: Sekda Tanjungbalai Rangkap Jabatan, ICW: Rawan Conflict Of Interest
Sebelum dilantik oleh Walikota Tanjungbalai HM Syahrial menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Namun, pada Kamis (12/9/2019) lalu, yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019, akan tetapi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tanjungbalai.