Dua Warga Asahan Tertangkap Tangan Transaksi Narkoba di Tanjungbalai, Sabu 52,95 Gram Disita

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Dua warga Asahan masing-masing berinisial SL dan SN tertangkap tangan melakukan transaksi sabu di Tanjungbalai.

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Dua orang warga Asahan tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba. Kedua pelaku diamankan petugas dari sebuah rumah di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Informasi diperoleh, kedua pelaku masing-masing berinisial SL (29), warga Kisaran, Kabupaten Asahan dan SN (26), warga Sei Apung Jaya, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, kedua orang pria itu ditangkap pada Rabu 31 Agustus 2022, sore sekira pukul 15.00 Wib. Aktivitas ilegal pelaku terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

Reynold menyebutkan, dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 18 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 4,32 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 7,86 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 10,22 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,17 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,26 gram, dan satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,12 gram.

Baca75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai

BacaNekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Meringkuk di Sel

Lalu, petugas juga menemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone merk Realme warna hitam, tiga bal plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, satu buah brangkas warna hitam, satu lembar plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp670 ribu, uang tunai sebesar Rp4,5 juta, dan satu buah pipet sekop.

“Berat seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 52,95 gram,” sebut Reynold.

BacaPenyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai

BacaEdar Sabu Sejak Januari 2022, Pria Bertato Ini Diringkus di Hotel Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.  Atas perbuatannya, pelaku SL dan SN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun kurungan.

Share this: