Korupsi Dana Desa, Kades Sei Dadap Divonis 4 Tahun Bui

Share this:
BMG
Ilustrasi. Kades Sei Dadap, Yantono divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan divonis 4 tahun penjara.

Selain Penjara, Ada Pidana Tambahan

Selain pidana penjara dan denda, Yantono yang merupakan pensiunan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nanti tidak mencukupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” tegas Sarma.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum Yantono mengatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya. Hakim pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap dalam dua pekan ke depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa Yantono sebagai kepala desa pada Tahun Anggaran 2018 lalu menerima dana desa senilai Rp652.004.000 dan anggaran dana desa senilai Rp519.417.000.

Anggaran itu untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan, dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personel pelaksana berbagai kegiatan.

Termasuk, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.

Selanjutnya, pada Tahun 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp766.683.000 dan anggaran dana desa senilai Rp445.684.800.

Kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

BacaOTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta

BacaKisah Pilu Kakek Amat Veteran, Hidup Sebatang Kara, Tinggal di belakang Masjid Syuhada Datuk Bandar

Namun dari hasil audit, Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua tahun anggaran dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: