BATUBARA, BENTENGASAHAN.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lex Natural Elektra (LEXAL) Batubara, Sumatera Utara, melaporkan Kepala Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara berinisial DL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, karena diduga melakukan korupsi realisasi penggunaan dana desa di desa yang dipimpinnya tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lex Natural Elektra (LEXAL) Batubara Rico Syahputra, Senin (19/3/2018) dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala Desa Pulau Sejuk DL karena dalam kepempinan yang dilaksanakannya diduga melakukan korupsi realisasi dana desa dalam pelaksaan pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa tersebut.
“Berdasarkan temuan di lapangan, telah terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Sejuk, DL,” ujarnya.
Menurutnya, surat laporan Nomor 03/Ekst/LXL/II/18 tersebut mereka sampaikan ke kantor Kejari Batubara pada Rabu 18 Maret 2018, diharapkan agar dapat segera diproses.
“Kami meminta agar pihak Kejari Batubara dapat memproses laporan dugaan korupsi di Desa Pulau Sejuk tersebut, sebab di sini kita melihat ada sebuah persoalan hukum yang harus ditangani dengan serius, karena kita melihat selama ini cukup banyak berkutatnya uang di desa yang harus diawasi,” ujarnya.
“Pihak kejari selama ini belum ada menetapkan tersangka bagi kepala desa di Kabupaten Batubara yang diduga melakukan indikasi korupsi dana desa dan diharapkan itu perlu dilakukan agar menjadi efek jera dan takut bagi para kepala desa, agar mereka tidak bermain-main dalam realisasi penggunaan dana desa,” ungkapnya mengakhiri.
Terpisah, Kajari Batubara melalui Kasi lntel Muhammad Haris kepada wartawan membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke Kantor Kejari Batubara.
“Iya, Bang, laporannya sudah kita terima, dan kita tadi sudah coba hubungi pelapor agar data-datanya lebih dilengkapi,” ujarnya.