BATUBARA, BENTENGASAHAN.com– Lewat rekonstruksi yang digelar Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, terungkap motif pembunuhan terhadap pengedar sabu Indra Syahputra, warga Dusun V, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, oleh tersangka Abdul Rahman (19), warga Gang Yaman, Dusun III, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara didasari karena kekecewaan karena korban menjual narkotika jenis sabu palsu.
“Dalam rekonstruksi itu, Rahman melakukan 7 adegan. Dari adegan-adegan itu terlihat unsur sengaja hendak menghabisi nyawa Indra Syahputra,” demikian tulis Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap SH, melalui pesan WhatsApp-nya diterima wartawan, Kamis (26/7).
Rekontruksi dihadiri Kasi Pidum Kejari Batubara Edi Syahzuri Tarigan SH MH dan Jaksa Fungsional Anita Raja Gukguk SH. Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap SH, Kanit Reskrim Ipda T Hutahaean, para penyidik yang menangani perkara, saksi dan Penasehat Hukum Ronald Pasaribu SH.
Kejadian itu bermula ketika tersangka membeli narkotika jenis sabu dari korban dengan harga Rp50 ribu. Setelah mendapat barang tersebut, tersangka Rahman pulang ke rumah untuk mengonsumsi sabu. Ternyata, Rahman baru menyadari jika barang yang dibeli dari Indra bukanlah sabu melainkan gula batu. Rahman pun tak senang dan mengambil ekor pari (sundak pari) yang berada di dapur rumahnya.
Kemudian, tersangka Rahman menemui Safrizal alias Izal (20), warga Gang Pelita Dusun IV, Desa Bagan Dalam dan mengajak untuk menemui korban di rumahnya. Tiba di rumah korban, korban sedang memakai sepatu dan Izal (saksi) mengatakan; “Bah sini kojap” dan korban menjawab: “Apa juga lagi, kenapa kau ikut campur?” tanya Idra saat itu.
Mendengar pernyataan itu, tersangka dan saksi pergi meninggalkan korban dan setelah berjalan lebih kurang 50 meter korban memanggil mereka sambil mendatangi keduanya.
“Kenapa kau ikut campur?” ujar korban Indra, kepada saksi Izal sambil hendak memukul saksi. Namun Izal berusaha menghindar ke samping kanan tersangka. Dengan nada keras, korban Indra mengatakan kepada saksi Izal: “Kok kau bilang aku yang kasih sabu palsu?” ucap korban saat itu.
Mendengar ucapan korban Indra, tersangka menimpali dengan mengatakan: ” memang abang yang kasih, saya tidak salah orang,” ujar tersangka Rahman, sambil marah menunjuk wajah kiri tersangka sebanyak dua kali.
Lalu, pada adegan keenam tersangka mengambil ekor pari (sundak pari) dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali. Kemudian, keduanya lari ke arah Jalan Sempurna, Desa Bagan Dalam. Sementara Indra, dengan kondisi kesakitan berusaha pulang ke rumahnya dan meninggal dunia.
Atas kejadian itu, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 23/ VII/ 2018/ SU/ Res B. Bara/ Sek L. Ruku, tanggal 08 Juli 2018. Kemudian pihak kepolisian melakukan rekrontruksi.
“Tapi, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti rasa emosional dari keluarga korban yang dapat mengancam keselamatan tersangka,” kata Maralidang.
Atas kejadian itu, tersangka Rahman terancam melanggar Pasal 338 Sub Psl 351 ayat 3, KUHP.