BATUBARA, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang turun langsung memimpin operasi pengejaran terhadap kapal-kapal pukat grandong yang tengah mengambil ikan di Perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (17/12/2018).
Dalam operasi itu, tiga kapal pukat grandong berhasil diamankan. Dari ketiga kapal itu, 7 orang anak buah kapal (ABK), alat tangkap, dan ikan hasil tangkapan ketiga kapal tersebut turut diamankan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan nelayan setempat yang mengeluhkan adanya kapal pukat grandong kerap mengambil ikan di kawasan Perairan Tanjung Tiram,” ujar Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang.
Baca: Ibu dan Kakak Sendiri Ditebas, Alasannya Dibisiki Gaib
Baca: Dada Indra Ditikam Pakai Sundak Pari Karena Tuduhan Jual Sabu Palsu
Robin mengatakan, razia digelar begitu selesai melaksanakan apel gabungan. Tim bergerak melakukan pengecekan dengan menggunakan boat.
Sekitar 1,5 mil memutari perairan Tanjung Tiram, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perikanan dan Kelautan serta UPP KPLP Tanjung Tiram, melihat tiga kapal tersebut sedang beroperasi. Tim kemudian langsung mengejar hingga menangkap tiga kapal itu.
“Saat ditangkap, mereka sedang melakukan penangkapan ikan di zona terlarang sehingga kita langsung mengamankan kapal, alat tangkap dan ikan hasil tangkapan beserta 7 ABK,” ujarnya.
Baca: Selama di Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Itu Bisa Dua Kali Sehari Nyabu
Baca: OK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara
Robin menegaskan, akan terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal penangkap ikan seperti pukat grandong, pukat harimau dan lainnya, yang telah dilarang oleh undang-undang.
“Mereka yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.