Tahun Ini, Calhaj Bisa Cetak Visa Sendiri
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 5 Jul 2018 - 01:37 WIB
- dibaca 106 kali
Jika proses verifikasi beres, kemenag di daerah harus mengirim surat keterangan ke kemenag pusat. Isinya tentang pernyataan bahwa jamaah tersebut benar-benar sesuai dengan data kemenag. Surat keterangan itulah yang akan menjadi dasar untuk proses pembuatan visa selanjutnya.
’’Nanti nama yang kami jadikan acuan adalah nama yang tercantum di paspor,’’ jelasnya.
Masalah kedua, lanjut Jauhari, jamaah yang memiliki paspor terbitan lama. Biasanya, sistem scan dalam aplikasi e-Hajj tidak bisa membaca kode-kode yang tercantum di paspor lama. Padahal, petugas kemenag di Jakarta tidak memiliki fasilitas untuk melakukan input data secara manual. Jika hal itu terjadi, petugas kemenag terpaksa menghubungi operator aplikasi e-Hajj di Jeddah.
’’Kami akan meminta agar mereka membuka fasilitas input data secara manual,’’ pungkasnya mengakhiri.