Setelah Dua Tahun di Pelarian, Pelaku Cabul Ini Dipaksa Nyerah
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 5 Jul 2018 - 18:22 WIB
- dibaca 95 kali
TAPSEL, BENTENGASAHAN.com– Dua tahun dalam pelarian, keberadaan tersangka cabul inisial TS (35), akhirnya terendus polisi. Tersangka TS diamankan di depan salah satu warung di Desa Sosopan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas, pada Selasa (3/7) sekira pukul 15:30 WIB.
Saat diamankan, TS yang sore itu mengenakan kaos oblong berwarna kuning terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena mencoba melarikan diri. Kini, warga Desa Janji Raja, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), itu harus mendapat perawatan medis di IGD RSUD Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ismawansa SIK, Rabu (4/7), menerangkan, TS diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sesuai laporan polisi nomor LP/78/II/2016/TAPSEL /SU, tertanggal 27 Februari 2016 atau 2 tahun lalu. Terkait proses penangkapan pelaku, Ismawansa menuturkan, berawal dari hasil penyelidikan terhadap tersangka TS yang termonitor berada di wilayah Desa Sosopan, Kecamatan Sosopan.
“Saat berada di depan warung milik Asmara, tersangka mencoba melarikan diri. Selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan ke arah kaki tersangka. Selanjutnya, tersangka diamankan di Mapolres,” ucap Ismawansa.
Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu, menerangkan, tersangka melanggar Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.