Empat Inang-inang Curi Sawit PTPN 3 Diringkus, Satu Asal Batubara 

Share this:
BMG
Keempat tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bosar Maligas.

SIMALUNGUN, BENTENGASAHAN.com– Empat inang-inang (ibu-ibu) Vivi Sujana, (43), warga Huta II, Poni (56), warga Dusun VII, Suryana (37), warga Dusun III, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dan seorang lagi Rusmiati (38), warga Dusun IX, Desa Mangke Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, harus berurusan dengan penegak hukum. Mereka diamankan karena kedapatan melakukan pencurian kelapa sawit milik PTPN 3 di Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.

Keterangan dihimpun, Sabtu (7/7), selain keempatnya polisi juga sempat mengamankan Legiem (57), warga Dusun V dan dua pemuda remaja inisial APN alias An (17) dan AN alias Al (15), warga Huta II, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, para tersangka termasuk Legiem, dan dua remaja An dan Al diamankan dari tempat penampungan sawit curian di Huta Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Jumat (6/7) sore.

“Mereka semua diamankan personel Sat Reskrim Polres Simalungun karena diduga kuat mencuri tandan buah sawit dari perkebunan milik PTPN III di Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun,” ucap mantan Kapolres Asahan ini.

Tatan menyebutkan, dari mereka diamankan barang bukti berondolan sawit dengan berat sekitar 500 kg lebih, 67 tandan buah sawit, peralatan/perlengkapan mengambil buah sawit dan 7 unit sepeda motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik bersama pihak perkebunan, diketahui letak lokasi para pelaku mengambil buah kelapa sawit yakni di Blok 124 Afd dan Blok 114 Afd.

Tatan melanjutkan, setelah pengecekan lokasi kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang.

“Empat orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Vivi Sujana, Rusmiati, Poni dan Suryana. Saat ini, keempatnya dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Share this: