JAKARTA, BENTENGASAHAN.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan maupun mantan Anggota Dewan Sumut atas kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Setelah pekan lalu KPK menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung dan Sonny Firdaus, kemudian giliran Muslim Simbolon dan Helmiati diperiksa, Senin (9/7).
Usai menjalani pemeriksaan, kedua mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Muslim Simbolon dan Helmiati, ini resmi ditahan.
Muslim Simbolon sendiri keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Helmiati. Politisi asal Kabupaten Asahan ini keluar sekitar pukul 16.04 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan.
Muslim meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.
“Saya mohon maaf untuk keluarga besar saya, masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat Asahan-Tanjung Balai, yang telah mengamanatkan jabatan sebagai DPRD selama dua periode kepada saya,” ucap Muslim.
Saat ditanyai awak media apakah dirinya ikut mengembalikan uang ke KPK, Muslim tak memberi jawaban dan langsung masuk menuju mobil tahanan.
(Baca: Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot)
Selanjutnya, lima belas menit kemudian sekitar pukul 16.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati keluar tanpa berkomentar. Dia berupaya menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam yang dibawanya, serta langsung memasuki mobil tahanan.
(Baca: Ditahan KPK, Eks Anggota DPRD Sumut Rijal Sirait Minta Maaf ke Warga)
Sebelumnya, Muslim Simbolon dan Helmiati mangkir dari panggilan KPK, Kamis (5/7) lalu. ”Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dipanggilan KPK,” ucap Febri Diansyah.
Helmiati merupakan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Partai Golkar. Sedangkan Muslim Simbolon berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. Khusus Muslim, PAN berniat mengajak kadernya untuk berbicara sekaligus meminta petunjuk ke pusat.
(Baca: Tersangka Suap Gatot Pujo, Rooslynda dan Rinawati Juga Pakai Rompi KPK)
Sebelumnya, KPK sudah menahan lima orang tersangka kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus. Kelimanya ditahan 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini KPK sendiri sudah menetapkan 38 orang tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 – Rp350 juta dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugro. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
(Baca: KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot)
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.
Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.
Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.
(Baca: Djarot: Bagaimana Menegakkan Hukum Kalau Ijeck Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bansos)
(Baca: Lagi, KPK Periksa Ajib Shah)
Adapun dari 38 nama yang anggota dewan tersebut, ada yang masih aktif, di antaranya Muhammad Faisal (Fraksi Golkar), Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Tiaisah Ritonga (Fraksi Demokrat), Analisman Zulukhu (Fraksi PDIP), Rinawati Sianturi (Fraksi Hanura), Muslim Simbolon (Fraksi PAN), dan Sonny Firdaus (Fraksi Gerindra).
Sedangkan, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tercantum nama Rijal Sirait (DPD RI), Fadly Nurzal (DPR RI) dan Rooslynda Marpaung (DPR RI) yang kini menjadi anggota DPR RI. Selain itu ada nama Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Helmiati, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.