LHOKSEWUMAWE, BENTENGASAHAN.com– Seorang oknum ustad inisial MS (28), warga Jalan Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, diamankan petugas Polres Lhokseumawe, Selasa (10/7/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB. Penahanan terhadap MS dilakukan atas laporan jamaah terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan motif minta sumbangan pembelian Al-Qur’an yang diperuntukan bagi mualaf.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang juga korban karena telah memberikan uang sumbangan kepada tersangka melalui transfer mobile banking. MS diamankan saat hendak ceramah di Islamic Center Kota Lhokseumawe.
“Modusnya meminta sumbangan kepada jamaah dengan alasan membeli Al-Qur’an, yang nantinya akan diserahkan kepada para mualaf,” kata Kasat Reskrim, Kamis (12/7/2018).
Masih kata Nasuha, ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah berjalan selama enam bulan ceramah sambil meminta sumbangan uang dari masjid ke masjid dari berbagai daerah mulai dari Medan, Langsa, Idi Rayeuk hingga Lhokseumawe.
Oleh tersangka, uang sumbangan jamaah dipakai untuk berlibur ke Bali bersama keluarga. Bahkan MS, telah membayar biaya liburan ke Singapura via travel.
Selain itu juga digunakan untuk membayar uang DP mobil, membeli handphone dan juga untuk pemenuhan kebutuhan pribadinya sehari-hari.
Nasuha mengungkapkan, kejadian tersebut berawal, pada Minggu (8/7/2018) pukul 05.00 WIB, waktu sholat subuh pelapor datang ke Masjid Al-Azhar Desa Pusong, untuk shalat subuh dan mendengarkan ceramah tersangka. Saat itu, ceramah tersangka berisi tentang bahaya pemurtadan dan mengajak seluruh umat untuk menyumbangkan dana pembelian Al-Qur’an yang akan disumbangkan kepada para mualaf.
Tersangka mengarahkan sumbangan diberikan secara langsung atau dikirim ke rekeningnya. “Kemudian pelapor mengirimkan sumbangan ke nomor rekening tersangka untuk sumbangan pembelian Al-Qur’an sebesar Rp600 ribu melalui mobile banking,” ujarnya.
Namun setelah mengirim uang itu, pelapor curiga atas adanya informasi yang menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk pribadi. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe.