LHOKSEUMAWE, BENTENGASAHAN.com– Dalam mengusut kasus dugaan penipuan terhadap jamaah masjid yang melibatkan oknum ustad inisial MS (28), empat polres dalam lingkup Polda Aceh, meliputi Polres Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang, akan berkoordinasi.
Pasalnya, selain diduga menipu jamaah di Lhokseumawe, oknum ustad asal Asahan itu juga pernah berceramah di sejumlah masjid di dalam wilayah hukum ketiga polres tersebut. Untuk mendalani kasus ini, penyidik Polres Lhokseumawe telah selesai memeriksa 15 saksi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin, membenarkan, untuk saksi yang sudah dimintai keterangan mencapai 15 orang, di mana ke semuanya adalah jamaah yang pernah memberi sumbangan kepada MS untuk membeli alquran guna diberikan kepada mualaf.
Selain memeriksa saksi, masih kata Kasat Reskrim, pihaknya sampai saat ini juga masih mendata masjid-masjid mana saja di Provinsi Aceh, yang pernah didatangi MS untuk berceramah.
“Untuk saat ini, MS mengaku pernah berceramah di beberapa masjid di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim di ketiga polres tersebut guna mengusut kasus ini,” terangnya.
AKP Budi menjelaskan, koordinasi dengan satreskrim polres di tiga wilayah tersebut sangat penting untuk mengungkap sejauh mana dugaan penipuan yang dilakukan oknum ustad itu. Karena, bukan tidak mungkin nanti, jamaah yang telah memberi sumbangan pada MS di tiga wilayah tersebut juga akan membuat laporan ke polres setempat.
“Bila nanti ada yang membuat laporan, maka proses hukum juga bisa dilakukan di polres yang ada laporan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang oknum ustad MS, warga Jalan Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, ini telah diamankan petugas Polres Lhokseumawe, pada Selasa (10/7/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB. Oknum ustad MS diduga telah melakukan penipuan terhadap para jamaah di sejumlah masjid di wilayah hukum polres tersebut.
Modusnya, oknum ustad itu mengumpulkan sumbangan dari jamaah dengan alasan untuk membeli alquran kemudian dibagikan kepada mualaf. Tapi, diduga kuat, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang oknum ustad itu.
(Baca: Uang Sumbangan Pembelian Al-Qur’an Dipakai Untuk Pribadi, Ustad Asal Asahan Ini Diamankan)
Pengakuan MS di hadapan penyidik, uang hasil sumbangan pernah digunakan untuk berlibur ke Bali bersama keluarganya, melunasi tagihan pada sebuah travel untuk persiapan tour ke Singapura, uang muka beli mobil, beli handphone, membeli sepetak tanah, termasuk membeli televisi 64 inc.