Walau Tak Kuorum, Paripurna PAPBD 2019 Tanjungbalai Tetap Berlanjut

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Suasana rapat paripurna DPRD Tanjungbalai, saat pembahasan

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com–  Walaupun Anggota DPRD yang hadir hanya 15 dari 25 orang. namun DPRD Kota Tanjungbalai tetap melanjutkan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Maralelo Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma memimpin Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (12/8/2019).

Rapat Paripurna DPRD yang dibuka pada jam 12.00 WIB tersebut, diawali dengan pembacaan jumlah Anggota DPRD yang hadir oleh Sekretaris DPRD H M Juni Lubis, yang menyatakan, dari 25 Anggota DPRD, yang hadir adalah 15 orang dan 1 orang sakit, yang lainnya tanpa keterangan. Selanjutnya, Maralelo meminta persetujuan dari Anggota DPRD yang hadir untuk dapat melanjutkan rapat paripurna dengan hanya dihadiri oleh 15 anggota DPRD.

“Dengan dihadiri oleh 15 orang Anggota DPRD dan satu orang lagi sakit, apakah rapat paripurna ini dapat dilanjutkan…?” tanya Ketua DPRD Maralelo Siregar, kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir.

Ketua DPRD H Maralelo Siregar, selaku pimpinan rapat paripurna, sama sekali tidak menyinggung Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat 1 huruf b yang menyatakan, rapat paripurna korum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

BacaCaleg Gerindra dan Timsesnya di Tanjungbalai Kena OTT Money Politics

BacaTinjau Pelaksanaan UNBK SMK, Wakil Walikota Tanjungbalai Khawatirkan Hal Ini

Setelah pertanyaan serupa diajukan sampai dua kali dan ternyata mendapat persetujuan dari anggota DPRD yang hadir, Maralelo Siregar mempersilahkan kepada Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail untuk menyampaikan Nota Keuangan Ranperda P-APBD Kota Tanjungbalai TA.2019.

Dalam Nota Keuangan Ranperda P-APBD TA.2019 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail tersebut dinyatakan, Pendapatan Daerah mengalami peningkatan menjadi Rp739.172.934.307 dari APBD sebelum perubahan yakni sebesar Rp709.306.552.935 atau bertambah sebesar Rp29.866.381.372. Sementara untuk pos Belanja Daerah mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp868.411.251.307 dari APBD sebelum perubahan yakni sebesar Rp862.006.552.935 atau bertambah sebesar Rp6.404.698.372.

BacaPaham Radikalisme Masih Ada di Tanjungbalai, Kapolres: Kita Minimalisir!

BacaPengejaran Polres Tanjungbalai Berbuah Manis di Kisaran Naga, 7 Kg Sabu Disita

Setelah Wakil Walikota selesai membacakan Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai TA.2019 tersebut, Maralelo Siregar selaku pimpinan rapat langsung menskors rapat paripurna dan akan dibuka kembali untuk mendengarkan pendapat fraksi.

Share this: