Pekan Depan, Polemik Pemecatan 14 Guru Honorer SMKN 2 Kisaran Kembali Dibahas

Share this:
BMG
Ketua Komisi D Rosmansyah saat memimpin rapat dengar pendapat menanggapi keluhan 14 guru honorer SMKN 2 Kisaran yang dipecat, bertempat di Gedung DPRD Asahan, Selasa (7/8/2018).

KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Perjuangan 14 Guru Honorer SMKN 2 Kisaran yang dipecat secara sepihak terus berlanjut hingga ke Gedung DPRD Kabupaten Asahan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Asahan, para guru honorer itu menumpahkan seluruh uneg-uneg dan berharap mendapat solusi bagi kelangsungan mereka sebagai tenaga pendidik.

Menurut perwakilan Guru Honorer Sopar Manurung (49), pasca pemecatan mereka proses belajar mengajar di SMKN 2 Kisaran mengalami kekacauan. Akibat pemecatan itu, SMKN 2 kekurangan tenaga pengajar sehingga ada guru yang mengajar di dua kelas berbeda pada jam yang sama. Kemudian ada lagi pegawai tata usaha (TU) harus ikut mengajar dan itupun harus mengajar di dua ruangan berbeda pada jam yang sama.

“Ini kalau tidak segera diatasi pengaruh tidak akan baik bagi keberlangsungan pendidikan peserta didik di SMKN 2 Kisaran,” ucap Sopar, yang sudah 18 tahun mengabdi di SMKN 2 Kisaran tersebut di Ruang Komisi D DPRD Asahan, Selasa (7/8/2018) lalu.

Setelah mendengar penjelasan guru honorer, RDP yang dipimpin Ketua Komisi D Rosmansyah kemudian mempersilahkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Herlis memberikan klarifikasi dan solusi atas persoalan yang dialami para guru honorer.

(Baca: Di Sumut 7 PTS Bermasalah akan Ditutup)

Namun, Herlis menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan karena kewenangan terhadap kepala sekolah tingkat SMA/SMK saat ini tak lagi di tingkat II melainkan di tingkat I provinsi atau setidaknya ke UPT Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Kewenangan untuk tingkat SMA/SMK sekarang sudah di Dinas Pendidikan Provinsi meski SK pengangkatan kepala sekolah ditandatangani bupati,” terang Herlis.

“Untuk itu, dalam persoalan ini yang bisa memberi tanggapan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara,” ucap Herlis lagi.

(Baca: Gelar FGD: Perguruan Tinggi di Sumut Harus Gali Potensi Perekonomian)

Setelah mendengar penjelasan Sekretaris Pendidikan Kabupaten Asahan, rapat ditunda hingga pekan depan. Sementara Kepala SMKN 2 Kisaran yang diharapkan memberikan klarifikasi persoalan itu justru tidak hadir.

Terpisah, Sekretaris GM PEKAT IB (Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Adi Candra Pranata berharap agar Komisi D DPRD Asahan menjembatani antara para guru honorer yang dipecat dengan pihak penyelenggara pendidikan dan pengajaran agar ditemukan solusi.

 

“Kami miris dan prihatin melihat persoalan ini. Tidak hanya guru yang korban, siswa juga ikut korban,” ucap Adi Candra.

Share this: