Ini Penyebab Saksi Djoss Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Labura
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 8 Jul 2018 - 16:46 WIB
- dibaca 87 kali
AEK KANOPAN, BENTENGASAHAN.com – Saksi pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Rapat Pleno yang digelar KPU Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (5/7/2018) lalu.
“Kami tidak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yang diselenggarakan hari ini,” kata saksi Januardi Purba didampingi rekannya Habibi Al Amin Nababan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh PPK dari delapan kecamatan yang ada, yang dipimpin Ketua KPU Labura Hj Betty Megawati, juga dihadiri Ketua Panwaslu Rudi Aspizar dan anggotanya Muslih Sulaiman.
Sementara, komisioner yang membidangi Divisi Teknis KPU Maruli Sitorus menerima pernyataan dan sikap saksi dari pasangan Djoss tersebut. “Itu merupakan sikap dan kami memahaminya,” katanya.
Sitorus menjelaskan, pleno hari itu terkait masalah angka hasil pemilihan, bukan masalah administrasi sehingga permohonan saksi paslon nomor 2 meminta formulir model DB2 tidak diterima.
“Semua persoalan telah diakomodir. Hasilnya tidak ada perbedaan atau perubahan hasil suara,” tegasnya.
Sejak awal, saksi pasangan cagub/wagubsu nomor urut dua itu mempertanyakan tentang masalah distribusi C6 yang tidak sampai kepada pemilih. Selain itu, mereka juga mempertanyakan berapa jumlah pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket).
Dua kecamatan yang paling banyak mendapat sorotan mereka adalah Kecamatan Kualuhhilir dan Kualuhselatan. Namun pihak PPK dapat menjelaskan persoalan yang mereka pertanyakan dalam rapat tersebut.
Sementara seorang saksi pasangan Edi Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) Sudarsono menyebutkan, pihaknya tidak melihat ada masalah substansial selama proses pleno rekapitulasi. “Kami tidak melihat ada masalah substansial,” terang Sudarsono yang hadir bersama rekannya Fahrul Khair.