Benteng Asahan

Tangan Kanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ditahan KPK

Thamrin Ritonga setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK statusnya langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, BENTENGASAHAN.com– Thamrin Ritonga, semula statusnya sebagai saksi kasus suap proyek di Labuhanbatu, langsung naik menjadi tersangka dan ditahan di Rutan cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (‎9/10/2018) malam pukul 20.52 WIB. Sebelum ditetapkan tersangka, orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap itu sempat menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK.

 

Keluar dari lobi KPK, Thamrin Ritonga sudah mengenakan rompi oranye KPK. Ia tampak pasrah ditahan dan digiring ke mobil tahanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Thamrin Ritonga dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK,” ucap Febri.

Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Penetapan tersangka pada Thamrin berdasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus ini.

(Baca: KPK Dalami Aliran Uang Rp46 Miliar ke Pangonal Harahap)

(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)

Thamrin yang merupakan tangan kanan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.‎

Tidak hanya itu, Thamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Febri melanjutkan, Thamrin merupakan tersangka keempat dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. ‎

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi uang sebesar Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

(Baca: Melawan dan Hendak Menabrak Satgas, Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Itu Diburu KPK)

(Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Amankan Bukti Transfer Ratusan Juta)

Sementara Umar Ritonga, hingga kini masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri. Menurut Pangonal, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.