Bah! PPTK di Dinkes Labuhanbatu Dijabat Seorang Staf Non Eselon
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 2 Nov 2018 - 17:54 WIB
- dibaca 773 kali
Hal senada disampaikan TM. Ia dihunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Tinur Bulan sebagai PPTK menggantikan PPTK sebelumnya. Sejak dihunjuk sebagai PPTK pada empat bulan yang lalu, TM telah melakukan pengadaan barang, seperti AC, tempat tidur, dan lainnya.
“Kalau barang seperti tempat tidur, itu pesannya melalui sistem E-Katalog,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, seorang tokoh muda Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung, sangat menyayangkan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan telah mengangkat seorang staf non eselon dan pejabat yang tidak bidang menjabat PPTK. Indra menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(Baca: Pesan Andi Suhaimi ke IDI Labuhanbatu: Beri Pelayanan Prima!)
(Baca: Di Hadapan Tuan Guru Gunung Selamat, Andi Suhaimi Janji Bangun Makam Raja Setia Dalimunthe)
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kata Indra, berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
“Segala sesuatu itu harus sesuai aturan berlaku, karena syarat PPTK itu harus punya sertifikasi legal. Jika tidak punya, PPTK tidak bisa menunjuk PPK dan minimal untuk PPTK itu jabatannya harus Kasi (kepala seksi). Kalau staf tidak boleh,” terangnya.
Dikatakan Indra, dalam Perpres juga sudah diatur, jika pengguna anggaran tidak banyak waktu untuk mengerjakannya, maka dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) dan KPA dapat juga menunjuk PPTK ini yang diatur dalam Perpres.
“Kalau seperti ini, disinyalir ada nepotisme dalam penunjukan PPTK tersebut, karena masih ada ASN yang berkompeten yang dapat ditunjuk sebagai PPTK di dinas tersebut,” pungkasnya.