RANTAUPRAPAT, BENTENGASAHAN.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Kini, kedua tersangka dititipkan di LP Lobusona Rantauprapat.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka P (55), warga Jalan Bahagia/By Pass Nomor 6, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, didampingi adiknya terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp579.770.336 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Labuhanbatu menetapkan dua tersangka, yakni P selaku pemborong (rekanan) dan S (57), warga Jalan Langgeng, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK/pengendali kontrak).
“Tersangka P mengembalikan kerugian negara berupa uang sebesar Rp579.770.336,” kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, didampingi Kasi Pidsus M Husairi, Kasi Intelijen Muhammad Junaidi, para jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Daniel Tulus Sihotang, Septian Tarigan, Muhammad Afif, Lusiana, Yuliana Depari dan BV Doloksaribu, di Ruang Pelayanan Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kamis (22/11/2018).
(Baca: Tangan Kanan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ditahan KPK)
(Baca: 2019, Pengelolaan APBD Labuhanbatu Harus Transparan)
Setyo menjelaskan, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU terdiri dari tiang listrik, trafo, kabel, piting, dan bola lampu. Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Namun harga tiang, trafo, dan biaya pemasangannya terindikasi di mark-up dari harga sebenarnya.
“Ini masih penyidikan. Penghitungan indikasi mark-up kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp579.770.336,” terang Setyo Pranoto.
Kasi Pidsus Muhammad Husairi menambahkan, setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya kemudian menetapkan rekanan (kontraktor) dan PPK LPJU tersebut menjadi tersangka.
“Tersangka P selaku Direktur PT Mangun Coy, pemenang lelang dan pelaksana proyek LPJU tersebut,” ujarnya.
Husairi menambahkan, tersangka P datang bersama saudaranya ke Kejari Labuhanbatu dengan membawa tas ransel yang berisi uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus dengan plastik hitam untuk dikembalikan ke kas negara.
“Tersangka P kami panggil untuk hadir hari ini sebagai tersangka. Rupanya ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang negara,” tambah Husairi.
(Baca: Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan)
(Baca: KPK Dalami Aliran Uang Rp46 Miliar ke Pangonal Harahap)
Usai dilakukan serah terima uang tersebut, pihak Kejaksaan Labuhanbatu langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui bank BRI.
“Uangnya sudah disetor ke kas negara. Setelah ini, kami melanjutkan penyidikan,” ujar Husairi.