Selain Dituntut 8 Tahun Penjara, Pangonal Harahap Bayar Uang Pengganti Segini..
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 12 Mar 2019 - 20:08 WIB
- dibaca 210 kali
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Pangonal Harahap dinilai KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Dalam dakwaan KPK, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Baca: Pangonal Harahap: Ini Semua Salahku, Saya Harap Umar Menyerahkan Diri
Uang sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018.