RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Dari 755 unit dump truck yang beroperasi aktif di Labuhanbatu, diketahui hanya 233 kendaraan yang mengantongi KIR. Selebihnya, menggunakan KIR kedaluarsa. Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu diminta melakukan penertiban.
“Dishub harus tegas terhadap dump truck yang menggunakan KIR kedaluarsa,” kata Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (30/4/2018) di ruang kerjanya.
Menurut Dahlan, penertiban itu sangat diperlukan dalam hal upaya memaksimalkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor transportasi.
“Dalam hal memaksimalkan perolehan PAD, seringkali harus menggali dari yang tidak ada menjadi ada. Ini jelas-jelas sudah ada di depan mata, masa tidak dimaksimalkan,” ucap Dahlan, yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Labuhanbatu itu.
Meski demikian, Dahlan juga menyadari jika keberadaan dump truck ini seringkali menimbulkan debu jalanan sehingga berdampak buruk terhadap para pengguna jalannya lainnya.
Baca: Razia Akhir Tahun di Labuhanbatu, Hasil Zonk dan Repetan Sang Komandan Satpol
Baca: Ada Penyelewengan Bedah Rumah di Labuhanbatu, Oknum Kades Diduga Lakukan Pengutipan
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Labuhanbatu Tuahta Saragih, melalui Kabid KIR Ahmad Yani, membenarkan bahwa dari 755 unit dump truck beroperasi aktif di Labuhanbatu, hanya 233 kendaraan yang memiliki KIR aktif.
“Sementara, 522 kendaraan KIR-nya sudah expired,” bebernya.
Soal razia, Yani mengatakan, dilakukan sekali dalam setahun.
“Setiap tahun, ada razia. Hanya saja jadwalnya, ada di Kabid Darat,” tandas Yani.