TORGAMBA, BENTENGASAHAN.com– Meski kasus pembacokan terhadap Anggota SPSI PUK PKS Aek Torop Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Moga Panjaitan sudah dua bulan berlalu, namun Polsek Torgamba belum berhasil mengungkap siapa dalang insiden itu. Kekecewaan pun muncul. Ditambah lagi, proses hukum kasus tersebut berhenti di tahap penyelidikan.
Kepada wartawan, Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena belum ditemukannya pelaku. Menurut Mulyadi, saksi-saksi dan korban yang mereka periksa tidak mengetahui siapa pelakunya.
“Perkara masih kita lidik. Saksi-saksi dan korban sudah kita mintai keterangan, namun tidak mengenal pelakunya,” kata Mulyadi, saat dihubungi BENTENG ASAHAN, via seluler, Selasa (24/9/2019).
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Lembaga Informasi Transparansi Arti Reformasi (LINTAR) Kabupaten Labusel Oloan Sihotang menyebutkan, suatu keanehan bila polisi memperlihatkan ketidakmampuannya dalam mengungkap pelaku pembacokan tersebut.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Labusel ini membeberkan, seluruh saksi-saksi dan korban mengetahui siapa pelakunya.
“Siapa pelaku pembacokan? Semua mengetahuinya. Mungkin korban tidak mengetahui siapa namanya. Seharusnya, polisi meningkatkan perkara ke penyidikan untuk menemukan pelakunya, bukan malah stagnan di tahap penyelidikan,” kritik Oloan.
Dia berharap, Polres Labuhanbatu dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk segera dituntaskan. “Kita menemukan banyak kejanggalan yang terindikasi berpihak terhadap pelaku,” kata Oloan.
Baca: Akhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon
Baca: Demo Mahasiswa Anarkis, Gerbang dan Pintu Kantor DPRD Tanjungbalai Dirusak
Sementara itu, praktisi hukum Nasir Wadiansan Harahap SH menyebutkan, perkara pembacokan yang tidak segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan menunjukan penyidik belum memahami KUHAP. Dalam hal ini, lanjutnya, penyidik sudah menemukan unsur tindak pidana. Dan seharusnya, proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita harus pahami, tugas penyidik satu kesatuan dalam penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Penyelidik bertugas didasari surat perintah dari penyidik. Seyogyanya, di kala penyidik sudah menemukan perbuatan tindak pidana hasil penyelidikan penyelidik, seharusnya perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan,” papar Nasir.
Baca: Aniaya Guru Ngaji, Cewek Cantik Ini ‘Diinapkan’ di LP Pulau Simardan
Baca: Ribut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus
Oleh sebab itu, Nasir berharap, Kapolres Labuhanbatu mengevaluasi kinerja penyidik yang belum memahami KUHAP. Menurutnya, penyidik yang tidak memahami tugas penyelidik dan penyidik sangat rentan mengabaikan hak-hak pencari keadilan.
“Ini lucu. Sudah dua bulan perkara pembacokan masih belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menemukan pelaku itu tugas penyidik, bukan penyelidik. Kapolres Labuhanbatu kita minta untuk mengevaluasi penyidik yang tidak memahami Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 KUHAP. Di situ jelas dan terang defenisi penyelidikan dan penyidikan. Kasihan itu korban yang ditelantarkan perkaranya dan tidak segera disidangkan,” jelasnya.