Kena OTT, Kadis Perkim Resmi Tersangka Pungli Proyek RSUD Labuhanbatu
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 4 Mar 2020 - 02:21 WIB
- dibaca 9 kali
RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Polda Sumut resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba sebagai tersangka. Paisal sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli proyek RSUD Labuhanbatu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, dalam proses penyidikan,” ujar AKBP MP Nainggolan, Kasubdit Penmas Polda Sumut, kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Nainggolan menuturkan, Paisal ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya yang ikut terjaring OTT, yakni Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu. Namun, Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada mereka.
“Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Baca: Pangonal Harahap: Ini Semua Salahku, Saya Harap Umar Menyerahkan Diri
Mereka diamankan terkait dugaan pungli proyek RSUD. Pungli diduga terkait pencairan pembayaran 100% proyek pembangunan RSUD.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan rumah sakit umum daerah Labuhanbatu TA 2019,” ujarnya.