Terungkap, Transaksi Narkoba di SPBU Pulo Bandring Asahan

Share this:
BMG
Zulkarnely dan Sofyan, tersangka tindak pidana narkotika diamankan dari areal SPBU Pulo Bandring, Selasa (4/12/2018) malam.

PULOBANDRING, BENTENGASAHAN.com– Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di areal SPBU Pulo Bandring, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan, Selasa (4/12/2018), sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka Zulkarnely, warga Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Sofyan, Jalan Sembarangan, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 19.00 WIB, yang menyebutkan, tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di areal SPBU Pulo Bandring. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Asahan memerintahkan personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik.

Setelah dilakukan lidik target dan tempat, sekira pukul 21.00 WIB, personel Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap target dan berhasil mengamankan Zulkarnely dan Sofyan di areal SPBU Pulo Bandring.

(Baca: Ini yang Edar Narkoba di Asahan Mati, 11 Paket Sabu Miliknya Disita)

(Baca: OK Kurnia Aryetta Terjerat Kasus Narkoba, Ngakunya PNS di Pemkab Batubara)

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu dari tangan tersangka Zulkarnely, satu palstik kosong, dua unit handphone, dan satu buah pipet skop.

Barang bukti narkotika jenis sabu berat 0,42 gram yang diamankan petugas.

Hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal tersangka, namun tidak tahu namanya di daerah Baganbatu, Riau.

(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)

(Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza)

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua buah plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,42 gram. Satu plastik klip kosong, dua buah kaca pireks, satu buah mancis, satu buah pipet skop, satu buah jarum, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit handphone Nokia warna putih.

 

Share this: