LABURA, BENTENGASAHAN.com– Effendi Sitanggang (41), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan petugas TNI dari Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti (KC) Damuli, Senin (17/12/2018) pagi. Pria yang sehari-hari hobi berburu babi hutan ini diamankan atas kepemilikan senjata api (senpi) laras panjang rakitan dan sebuah peluru buatan PT Pindad.
Danru Kompi 126 KC Damuli Sertu Panji mengatakan, penangkapan Effendi berawal dari laporan warga yang mengetahui pelaku memiliki senjata api rakitan. Laporan itu itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami amankan di rumah salah satu rekannya bernama Agus, saat hendak berburu ke hutan. Kami berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dan satu unit peluru aktif buatan PT Pindad,” ujar Panji.
Baca: Tembak Mati Teroris, Polisi Sita Peluru dan 5 Kontainer Berisi Bahan Peledak
Baca: Kisah Cinta Segitiga Berujung Maut, Suami Tersungkur di Tangan Selingkuhan
Petugas mengamankan Effendi untuk sementara di Kompi KC Damuli, sebelum nantinya akan diserahkan ke Batalyon dan selanjutnya ke Korem Pantai Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik Korem akan melakukan penyelidikan apakah tersangka masuk dalam perdagangan senjata gelap atau tidak dan kemudian akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Panji.
Baca: Dikenal Sadis, 1 Bandit Jalanan Ditembak Polisi di Asahan
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan
Effendi sendiri mengakui dirinya pemilik dari senjata api itu. Dia membelinya dari salah seorang rekannya seharga Rp1,5 juta.
“Aku pakai untuk berburu babi hutan,” ujarnya.