Gerebek Narkoba di Sei Serindan, Dua BHL Ditangkap
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 29 Okt 2020 - 16:30 WIB
- dibaca 97 kali
SEI KEPAYANG BARAT, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan narkoba di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2020), sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penggereekan itu, dua orang penyalahguna narkoba diringkus.
Informasi diperoleh, kedua tersangka penyalahguna narkoba itu adalah Syafrudin Syukri alias Ucok (52) dan Anto alias Aan (39). Keduanya diringkus saat melintas di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat.
“Penangkapan dua pelaku narkoba ini atas laporan masyarakat,” Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (29/10/2020).
Panjaitan menuturkan, saat dilakukan penangkapan, Unit I Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Aiptu Wariono sama sekali tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku jika narkoba itu disimpan di kediaman Ucok.
Atas informasi itu, petugas bergerak melakukan penggeledahan di rumah Syafrudin Syukri alias Ucok di Dusun V, Desa Sri Serindan. Bersama dengan Kepala Dusun, petugas menemukan narkotika jenis sabu dari ruang dapur, persis di atas lemari sebanyak 8 bungkus plastik transparan dan 1 unit timbangan elektrik.
Baca: Penjemputan Paksa Seorang Nelayan di Sei Kepayang Barat, Gegara Ini..
Atas penemuan barang bukti itu, kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 bungkus besar plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 gram, 2 buah handphone merk Nokia, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk CHQ, 1 helai plastik assoy warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam BK 2903 AFY, dan 7 bungkus plastik klip transparan kosong.
Atas pedbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan.
Baca: Diringkus Sat Resnarkoba Saat Bersantai di Bawah Pohon Kelapa
Sekadar tahu, Syafrudin Syukri alias Ucok tinggal di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sementara, Anto alias Aan berdomisili di Gang Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Keseharian kedua tersangka sebagai buruh harian lepas (BHL),” ujar Panjaitan.