Sampai Hati, Sepeda Motor Honda PCX Milik Teman Sendiri Dilarikan, Lalu Dijual

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor berinisial DD diapit petugas Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Honda PCX Milik Muliadi, Sudah Sempat Dijual

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku DD telah mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, pelaku DD mengungkapkan, setelah meminjam sepeda motor Honda PCX milik Andi Muliadi, dia langsung tancap gas ke daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Sesampainya di Labuhanbatu, pelaku DD menjual sepeda motor Honda PCX milik Andi Muliadi tersebut kepada seseorang berinisial S.

Atas pengakuan pelaku DD, petugas Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak mengejar oknum yang telah menampung sepeda motor curian tersebut. Namun, keberadaan S belum ditemukan.

“Penadah sepeda motor curian berinisial S (sebagaimana disebut pelaku DD) masih dalam penyelidikan. Sementara,  pelaku DD sudah diamankan,” kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga.

BacaDipenjara Karena Pinjam Sepeda Motor Tak Pernah Kembali, Alasan Ingin Melihat Anak

BacaGelapkan Sepeda Motor dan Uang, Rizky Warga Bireun-Aceh Diamankan Polsek Datuk Bandar

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 1 buah buku BPKB sepeda motor. Atas tindakan itu, pelaku DD telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: