Rekapitulasi Suara Pilgubsu oleh KPU Sumut, Ketua Bawaslu Syafrida Terlambat

Share this:
BMG
Komisioner KPU Sumut saat menggelar pleno.

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 berlangsung di Hotel Le Polonia Medan, Minggu (8/7/2018). Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung Ketua KPU Mulia Banurea dan dihadiri seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Juga dihadiri komisioner KPU dari seluruh kabupaten/kota beserta Panitia Pengawas Pemilu. Para saksi dan tim pemenangan setiap pasangan calon, Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus (Djoss), juga tampak memenuhi ruang rekapitulasi.

Pantauan di lokasi rekapitulasi, penyampaian hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota diawali oleh KPU Asahan, kemudian diikuti Batubara, Dairi dan Deliserdang.

(Baca: Di Batubara, Eramas Raih 71,17 Persen Suara, Djoss 28,83 Persen)

(Baca: Di Asahan, Pasangan Eramas 75,22 Persen, Djoss 24,78 Persen)

Namun berbeda dengan komisioner KPU Sumut yang seluruhnya menghadiri rekapitulasi, Komisioner Bawaslu Sumut sempat tidak hadir di awal pelaksanaan. Tidak satupun dari tiga komisioner Bawaslu terlihat menempati tempat duduk yang dipersiapkan pada saat pembacaan hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan. Syafrida Rachmawati Rasahan baru terlihat pada saat giliran KPU Batubara membacakan rekapitulasi.

Menurut Kasubbag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu, rekapitulasi tetap bisa dilaksanakan kendati tidak satupun komisioner Bawaslu menghadiri.

“Di tata tertib rekapitulasi, yakni di point 4 memang dinyatakan acara penghitungan tetap bisa dilaksanakan walau tanpa Bawaslu,” terang Maruli Pasaribu.

Share this: