TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Lewat penyelidikan diketahui jaringan asal Kota Kisaran ikut andil peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai.
Pekakunya dua orang, HM (34) dan SJN (35).
Pelaku HM merupakan warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Sedangkan, SJN, seorang ibu rumah tangga, berdomisili di Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dari penyelidikan polisi diketahui jika kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Mereka tinggal seatap di Jalan Pisang, Gang Bersama, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi mengungkapkan, kedua pelaku diringkus, Selasa 21 Februari 2023, dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Dari pelaku, petugas mengamankan 50 butir pil ekstasi. Sebanyak 40 butir ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Pisang, Gang Bersama, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
Sementara, yang 10 butir disita saat dilakukan penangkapan. Itu pil ekstasi ekstasi rencananya akan dijual seharga Rp2,7 juta.
Baca: Jantungnya Berdebar Kencang Saat Tahu Yang Beli Polisi, 40 Butir Pil Ekstasi ‘Asin’
Baca: Ho Min Tjung Diringkus, Barang Bukti 90 Butir Ekstasi dan 1.059 Butir H5
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah handphone merk Vivo, dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu.
Keterangan diperoleh dari pelaku HM dan SJN, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi itu mereka peroleh dari seseorang berinisial J. Namun, seseorang berinisial J tersebut masih dalam pengejaran.
Baca: Top! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Baca: Ngaku Buruh Nelayan, Warga Datuk Bandar Ini Miliki 25 Butir Pil Ekstasi
Sementara itu, pelaku HM dan SJN telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi menegaskan, perbuatan para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.