DPO Kasus Korupsi Diringkus dari Rumah Mertua

Share this:
ZA yang merupakan DPO kasus korupsi, ditangkap tim Kajari Asahan-Tanjungbalai dari rumah mertuanya di Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan akhirnya berhasil menangkap ZA. Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemko Tanjungbalai adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan RSU Tipe C di daerah setempat yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Kejari Tanjungbalai-Asahan Zullikar Tanjung mengatakan, ZA ditangkap Tim Khusus Kejaksaan, Minggu (1/4/2018) sore di rumah mertuanya di Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

“Tim gabungan Pidana Khusus dan Intelijen menangkap ZA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak enam bulan lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

Dijelaskan, ZA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lanjutan RSU tipe C di Jalan Kartini, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, yang menelan biaya Rp3,5 miliar tahun anggaran 2015. Di mana dalam pelaksanaannnya, diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Menurut Zullikar Tanjung, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ZA selama 20 hari ke depan, terhitung 2 hingga 21 April 2018.

Dan, saat ini ZA menjadi tahanan jaksa dan sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Selain ZA, pihaknya juga telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial D yang merupakan Direktrur PT Care Indonusa selaku rekanan yang mengerjakan pembangunan lanjutan rumah sakit tersebut. Saat ini, D sedang menjalani proses persidangan di Penmgadilan Tipikor.

“Terhadap D dan ZA dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujar Kejari didampingi Kasi Intel Hardiansyah bersama Kasi Pidsus Ranu Wijaya.

Share this: