TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Wajah M Ikbal (23) dan M Riski Sabri (17) langsung pucat pasi begitu pelanggannya berteriak; jangan bergerak! Lutut bergetar, jantungnya berdebar kencang begitu menyadari orang yang memesan narkoba jenis ekstasi dari mereka ternyata seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Padahal, Ikbal dan Riski sudah mengatur sedemikian rupa jangan sampai jejak bisnis gelap yang mereka tekuni terendus petugas. Tapi apa daya, keduanya apes. Untung tak didapat, yang ada buntung.
Selain kehilangan 40 butir pil ekstasi, keduanya pun harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (5/7), menerangkan, penangkapan kedua tersangka M Ikbal dan M Riski Sabri bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Setelah informasi diperoleh akurat, personel Sat Narkoba melakukan pembelian terselubung atau undercover buy.
“Setelah hasil lidik A1, seorang personel kita pura-pura pesan 50 butir pil ekstasi ke para tersangka, dengan harga Rp110 ribu per butir,” ucap Adi Haryono.
Begitu lokasi transaksi ditentukan, sambung Adi Haryono, para tersangka ini datang. Bersamaan itu pula Adi Haryono bersama tim Opsnal langsung melakukan penangkapan kedua tersangka pada Rabu (4/7), di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 2, Kelurahan Gading, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Adi Haryono menyebutkan, tersangka Ikbal merupakan warga Jalan Tomat, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor dan M Riski Sabri, warga Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi 40 butir pil ektasi yang masih utuh, serbuk pil ekstasi seberat 21,55 gram, satu gulungan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp574.000.
(Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza)
Hasil interogasi, kedua pemuda itu mengakui hanya menjual pil ekstasi berdasarkan pesanan. Setiap kali berhasil melakukan penjualan, mereka akan mendapat keuntungan sebesar Rp20 ribu per butirnya.
“Pil ekstasi itu mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial CR. Namun, alamat rumahnya tidak diketahui karena para tersangka ini selalu bertemu di jalan dan nomor hpnya selalu berganti–ganti,” pungkas Adi Haryono.