Benteng Asahan

Etikanya, Abdi Nusa Lepas Posisi Sekda Sejak Masuk Parpol

Sekda Kota Tanjungbalai Abdi Nusa saat melakukan pendampingana dengan para kepala desa.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seharusnya, Abdi Nusa sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai per tanggal 2 Juli 2018, tepat sejak menyatakan diri mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sejak menjadi anggota/pengurus dari salah satu partai politik (parpol). Hal itu tegas bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam partai politik baik sebagai anggota atau pengurus.

“Secara etika, seorang PNS tidak pantas lagi menduduki suatu jabatan apabila sudah mengundurkan diri walaupun masih tetap aktif sebagai PNS sembari menunggu pemberhentian dari pimpinannya. Jika terdaftar sebagai anggota atau pengurus di salah satu partai politik, PNS tersebut otomatis diberhentikan sebagai PNS karena haram hukumnya bagi seorang PNS untuk menjadi anggota atau pengurus di partai politik,” ujar Budi Mulia, mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, kepada BENTENGASAHAN.com, Jumat (20/7).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, setiap PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat apabila masuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal itu sesuai amanat Pasal 250 ayat (c) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Agar tidak diberhentikan dengan tidak hormat, maka setiap PNS yang akan menjadi anggota partai politik, harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari PNS. Oleh karena itu, alasan Walikota Tanjungbalai untuk mempertahankan Abdi Nusa sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai hingga akhir Juli 2017 sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melanggar hukum,” ucap Budi Mulia.

Hal senada diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. Aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini menyesalkan sikap Walikota Tanjungbalai yang tidak memberhentikan Abdi Nusa dari jabatannya walaupun sudah terbukti ikut menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Golkar untuk Pemilu 2019 mendatang.

(Baca: Daftar Bacaleg Golkar, Abdi Nusa Masih Jabat Sekdako Tanjungbalai)

Seperti diketahui, dalam pendaftaran terakhir bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2019 pada 17 Juli 2018 lalu, nama Sekda Kota Tanjungbalai Abdi Nusa ikut terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar.

Hal itu juga dibenarkan Irfan Nasution, Komisioner KPU Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, Walikota HM Syahrial mengaku belum mencopot Drs H Abdi Nusa dari jabatannya dengan alasan  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seorang PNS yang mengundurkan diri, baru bisa dicopot dari jabatannya setelah akhir bulan dari surat pengunduran dirinya. Oleh karena itu, pencopotan Abdi Nusa akan dilakukan pada awal Agustus 2018 karena surat pengunduran dirinya diperbuat pada tanggal 2 Juli 2018,” ujar Walikota Syahrial.

Padahal, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 30 Maret 2017 telah mengatur tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap setiap PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.