Abdi Nusa Ikut Nyaleg Tapi Masih Jabat Sekda Kota Tanjungbalai, Tak Etislah
- BENTENGASAHAN.com - Rabu, 25 Jul 2018 - 23:16 WIB
- dibaca 642 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Abdi Nusa dinilai tidak etis lagi masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai karena sudah terbukti masuk ke partai politik (parpol). Maka dari itu, Walikota Tanjungbalai seharusnya sudah mengangkat penggantinya.
Demikian disampaikan Leiden Butarbutar, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, kepada BentengAsahan.com, Rabu (25/7/2018). Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil, tegas dinyatakan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat pengurus maupun anggota partai politik.
“Ternyata, Abdi Nusa ikut mendaftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik di Kota Tanjungbalai. Seharusnya, Abdi Nusa diberhentikan dengan tidak hormat. Bukan dipertahankan,” ujar Leiden.
(Baca: Daftar Bacaleg Golkar, Abdi Nusa Masih Jabat Sekdako Tanjungbalai)
Sebagaimana diketahui, tahap terakhir pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019 mendatang, nama Abdi Nusa masuk dari salah satu partai politik untuk menjadi bacaleg di Kota Tanjungbalai. Dengan masuknya nama Abdi Nusa sontak membuat masyarakat Kota Tanjungbalai terkejut, karena hingga saat ini Abdi Nusa masih menjabat sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
Sementara, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, ketika dikonfirmasi menuturkan jika Abdi Nusa sudah mengundurkan diri dari PNS, tertanggal 2 Juli 2018 lalu. Namun, walikota mengatakan tidak langsung mencopot Abdi Nusa sebagai sebagai Sekda Kota Tanjungbalai karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca: Etikanya, Abdi Nusa Lepas Posisi Sekda Sejak Masuk Parpol)
Dijelaskan walikota, seorang PNS yang mengundurkan diri baru bisa dicopot dari jabatannya setelah akhir bulan dari surat pengunduran dirinya. Oleh karena itu, pencopotan Abdi Nusa akan dilakukan pada awal Agustus 2018 karena surat pengunduran dirinya diperbuat pada 2 Juli 2018.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 30 Maret 2017 telah mengatur tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap setiap PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.