TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 2 orang pria pemakai sabu. Kedua pria tersebut ditangkap dari salah satu rumah di Jalan S Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (3/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rosan (40) warga Jalan S Parman, Kelurahan TB Kota ll dan Syamsul Bahri (39) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Bersama kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,5 gram, 1 unit handphone warna biru merk Nokia dengan sim card nomor 082360631xxx dan uang tunai senilai Rp29 ribu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Sabtu (4/8/2018) membenarkan informasi penangkapan tersebut. Katanya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah lama resah atas kegiatan dari kedua tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkoba di salah satu rumah di Jalan S Parman. Atas informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut barang bukti dari dalam rumah milik tersangka Muhammad Rosan,” ujar AKP Adi Haryono SH.
Masih menurut AKP Adi Haryono, saat di interogasi, Muhammad Rosan mengaku narkoba tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial AR, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Namun, lanjutnya, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial AR tersebut tidak ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut seluruh barang buktinya telah diamankan di Markas Komando Polres Tanjungbalai.