Disesalkan, Komite Sekolah di Tanjungbalai Pungut Dana dari Orangtua Siswa

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Salinan surat salah satu Komite Sekolah di Kota Tanjungbalai, yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selebaran ini discreenshot dari medsos pada Jumat (10/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam dua hari terakhir, beredar informasi di tengah-tengah masyarakat dan juga di jejaring media sosial (medsos) tentang komite di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tanjungbalai mengutip dana dari orangtua siswa. Besaran dana yang dipungut Rp30 ribu per siswa dengan alasan atas kesepakatan bersama.

Sementara, sejumlah orang tua siswa dari SMP tersebut mengaku, tidak tahu-menahu soal pungutan dana tersebut. Sebagai orang tua siswa, mereka mengaku tidak pernah diundang oleh komite maupun pihak sekolah.

“Saya sampai saat ini tidak pernah tahu soal adanya rapat komite tentang pemungutan dana sebesar Rp30 ribu tersebut. Saya baru mengetahuinya setelah ribut di media sosial,” ujar Tety, salahseorang dari orang tua siswa saat ditemui BENTENGASAHAN.com, di kediamannya, Jumat (10/8/2018).

Hal senada diungkapkan sejumlah orang tua siswa lainnya. Mereka mengaku terkejut saat menerima selembar surat dari Komite Sekolah yang meminta sumbangan sebesar Rp30 ribu tersebut.

(Baca: Jejak Ali, Residivis Curanmor Tanjungbalai, 6 Kali Keluar Masuk Bui Tak Jera-jera)

(Baca: PRT Asal Tanjungbalai, Kerja di Siantar Dimartil Majikan, Kini Kadang Ketawa Sendiri)

Terpisah, Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai sangat menyesalkan pengutipan sumbangan yang dilakukan oleh salah satu komite sekolah di Kota Tanjungbalai tersebut. Menurut Taufik, pengutipan sumbangan tersebut telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Jika mengacu kepada Permendikbud, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

(Baca: Program Bedah Rumah di Tanjungbalai Diduga Jadi Bancakan Elit Parpol Penguasa)

(Baca: Anak SD Pun Sudah Kena Narkoba, Walikota Tanjungbalai: Apa Kita Harus Diam?)

Selain itu, sambung Taufik, penggalangan dana tersebut harus menggunakan proposal yang diketahui pihak sekolah dan hasilnya harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah bukan disimpan oleh perseorangan.
“Lewat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun, diizinkan apabila wali murid itu menyumbang secara sukarela tanpa ada ketentuan besaran sumbangannya,” terang Taufik.

Share this: