TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Laju sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai Hendrik Panjaitan (38) bersama Budi (38) dipaksa berhenti saat melintas di Kawasan Jalan Yos Sudarso, persis di Simpang PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Begitu tahu kalau yang menghentikan itu petugas kepolisian, salahseorang dari mereka cepat-cepat langsung membuang sabu miliknya.
Tapi, petugas kepolisian tahu itu. Keduanya kemudian diminta memungut kembali sabu yang terbungkus plastik klip transparan. Kepada petugas, keduanya mengaku jika narkoba golongan I itu adalah miliknya.
Bersama barang bukti sabu seberat 0,18 gram yang disita petugas, Hendrik dan Budi kemudian digelandang ke Mapolsek Teluk Nibung. Turut diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi.
(Baca: Simpan Sabu, Oknum Polisi Diringkus di Siantar)
(Baca: Ada Timbangan Elektrik, 3 Paket Sabu Lengkap Alat Hisap Milik Hamdani Disita)
Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu R Saragih, Sabtu (11/8/2018), membenarkan penangkapan tersebut. Saragih mengungkapkan jika penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Teluk Nibung yang mengatakan, ada dua orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu lengkap dengan ciri-cirinya. Atas informasi tersebut, kita langsung menindaklanjuti dan menemukan kedua pria tersebut sedang melintas naik sepeda motor dengan berboncengan,” ujar Saragih.
(Baca: Ada-ada Saja, Sabu Dijual Lewat Facebook dan di Pinggir Jalan)
(Baca: Sabu Diselipkan di Topi Warna Hijau Loreng Bertuliskan Perbakin)
Setelah menjalani pemeriksaan, Hendrik Panjaitan diketahui beralamat di Jalan Abadi, samping SD Negeri Lingkungan 2, Kelurahan TB Kota 2, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjungbalai dan Budi, warga Jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjungbalai.