TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Akhirnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa narkotika digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (13/8/2018). Sebelumnya, sidang dua oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, AS dan FS serta SI alias Bejo warga sipil ini sempat ditunda hingga tiga kali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Vera Yetti Magdalena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 5 gram sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca: Simpan Sabu, Oknum Polisi Diringkus di Siantar)
Selain itu, hal yang memberatkan sebagaimana dalam tuntutan JPU mengingat kedua terdakwa FS dan AS merupakan aparat kepolisian setempat. Dan, khusus bagi terdakwa AS dan SI alias Bejo merupakan residivis kasus yang sama.
Setelah mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Senin depan (20/8/2018), dengan agenda pledoi dari ketiga terdakwa.
(Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik)
Sebagaimana dikeahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (8/2/2018) lalu. Ketiga terdakwa juga merupakan target operasi (TO) kepolisian setempat.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat seberat 37,42 gram. Terdakwa AS dan FS itu diketahui merupakan personil kepolisian berpangkat Aipda dan Brigadir yang bertugas di Sat Sabara Polres Tanjungbalai.