TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ngakunya sebagai nelayan, akan tetapi pekerjaannya jual narkoba golongan I jenis sabu. Akibatnya, Syafrizal alias Saf (27) masuk bui.
Syafrizal, warga Gang Keluarga, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, ini dicokok petugas Res Polsek Tanjungbalai Utara, tidak jauh dari kediamannya, Kamis (6/9/2018) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Dedi Endrayadi, Sabtu (8/9/2018), mengungkapkan dari tangan Syafrizal alias Saf berhasil disita barang bukti narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 0,04 gram.
“Awalnya, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Gang Keluarga Kelurahan Keramat Kubah, ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan disertai dengan penangkapan oleh petugas yang sengaja menyaru sebagai calon pembeli,” ucap Dedi.
(Baca: Uang Ilham Tinggal Rp4 Ribu, Lima Paket Sabu Miliknya Gagal Pula Diecer)
(Baca: Usro Taufik dan Adnan Sinaga Ditangkap di Hari Yang Sama, Barbut 11,77 Gram Sabu)
Hasilnya, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkorika golongan I jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,04 gram, uang tunai senilai Rp50 ribu, dan 1 buah topi warna hitam dan hijau. Guna pengembangan sekaligus juga pertanggungjawaban atas perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara Resor Tanjungbalai.